BULUKUMBA – Sang Istri mendatangi Polres Bulukumba untuk melaporkan suaminya sendiri. sebut saja B (50) ia pun harus berurusan dengan unit PPA Polres Bulukumba setelah dilaporkan oleh sang istri.
Dalam laporannya, sang istri mengaku jika suaminya telah mencabuli ibu kandungnya, yang tak lain ibu mertua. Pelaku ini diketahui, usianya sudah 70 tahun.
Kanit PPA Polres Bulukumba Aipda Ajis Safri, mengatakan bahwa, berdasarkan dalam laporan itu, kejadiannya Senin, 1 Februari 2021 lalu di rumahnya.
Baca Juga :
Menurut Aipda Ajis, Namun putri korban baru melapor ke polisi pada Senin, 15 Februari 2021. Alasannya, sebelumnya kasus tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke kepala desa. Namun tak ada tanggapan.
Selain itu, Kata Aipda Ajis masih akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk sih pelapor.
Aipda Ajis juga menyebutkan, pihaknya masih akan menyelidiki kebenaran kasus dalam laporan itu.
“(Korban) sudah kami periksa, dia didampingi sama anaknya, yang merupakan istrinya si pelaku,” pungkas Aipda Ajis.(*)
Komentar