Lintas Terkini

MK Tolak Perkara Pilkada Lutim, Harapan Ibas-Rio Kandas

istimewa

MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak menindaklanjuti perkara Pilkada Luwu Timur (Lutim) 2020, pada putusan sela Rabu (17/02/2021)  secara virtual.

Banyak pertimbangan yang dibacakan Hakim MK untuk menyudahi perkara Pemilu tersebut.

Hasil dari putusan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh KPU untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lutim terpilih.

“Iya ditolak MK. Setahu saya, semua yang masuk daftar sidang pendahuluan oleh MK, kasusnya tidak lanjut alias Dismissal,” kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin kepada LINTASTERKINI usai MK membacakan putusan sela.

Dengan begitu, harapan dari calon Bupati dan Wakil Bupati Irwan Bachri Syam (Ibas)-Andi Muh Rio Patiwiri sebagai pihak pemohon (penggugat) harus kandas.

Dipastikan, pasangan Thorig Husler-Budiman yang akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai pemilik suara terbanyak pada Pilkada 2020 lalu.

Mereka memperoleh 86.175 suara  (52,8 persen).  Sedangkan Ibas-Rio hanya meraih 76.937 suara (47,2 persen).

Kendati demikian, Thorig Husler tidak dapat dilantik setelah ditetapkan sebagai bupati terpilih nanti. Sebab, Thorig Husler telah meninggal dunia pada Desember 2020 lalu.

Lalu siapa sosok pengganti Thorig Husler?

Uslimin lalu bilang, itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan tentu juga menjadi wewenang dari Parpol pengusung mengajukan usulan pergantian.

“Tapi apakah Pak Budiman langsung dilantik sebagai bupati atau dilantik sebagai wakil bupati dulu?, belakangan baru naik kelas sebagai bupati, bukan kewenangan KPU lagi. Itu otoritas dan sudah masuk ranah Kemendagri,” terang Uslimin.

Exit mobile version