Logo Lintasterkini

NA Serahkan 10 SK Plh Bupati, Terkecuali Makassar dan Toraja Utara

Budi S
Budi S

Rabu, 17 Februari 2021 14:04

Gubernur Sulsel bersama Plh Bupati
Gubernur Sulsel bersama Plh Bupati

MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati, menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.

SK itu ditujukan kepada 10 kabupaten penyelenggara Pilkada 2020. Dan telah diserahkan langsung Nurdin Abdullah di kantornya, Rabu (17/02/2021).

Dalam arahannya, Nurdin Abdullah berpesan kepada para Plh Bupati agar bisa bekerja dengan baik hingga menyiapkan proses pelantikan bupati definitif nantinya.

“Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan bupati defenitif,” pesan dia dalam keterangannya yang diterima LINTASTERKINI.

Berdasarkan surat edaran Kemendagri, yang diangkat menjadi Plh Bupati yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Masing-masing Sekda Barru, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Maros, Pangkep, Gowa, Soppeng, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.

Untuk Makassar dan Toraja Utara?

Belum ada penjelasan resmi dari Gubernur Sulsel belum menunjuk Plh Wali Kota Makassar dan Plh Bupati Toraja Utara. Meski kedua daerah itu juga menyelenggarakan Pilkada 2020.

Namun sebelumnya Nurdin Abdullah memang pernah menyampaikan, jika jabatan Plt Wali Kota Makassar berakhir pada Juni mendatang. Toraja Utara?

Di lain sisi, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelantikan kepala daerah terpilih melalui Dirjen Otda. Memerintahkan kepada Gubernur Sulsel untuk segera melantik seluruh kepala daerah terpilih di Sulsel pada akhir Februari mendatang.

Terkecuali Luwu Timur dan Barru.Karena putusan perkara Pilkadanya baru diputuskan oleh MK pada Rabu hari ini (17/02/2021).

Sementara Kemendagri dalam suratnya tegas menyebut, hanya memperbolehkan Gubernur melantik kepala daerah yang hasil perkara Pilkadanya telah diputuskan di tanggal 15 dan 16 Februari ini. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...