Logo Lintasterkini

NA Serahkan 10 SK Plh Bupati, Terkecuali Makassar dan Toraja Utara

Budi S
Budi S

Rabu, 17 Februari 2021 14:04

Gubernur Sulsel bersama Plh Bupati
Gubernur Sulsel bersama Plh Bupati

MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati, menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.

SK itu ditujukan kepada 10 kabupaten penyelenggara Pilkada 2020. Dan telah diserahkan langsung Nurdin Abdullah di kantornya, Rabu (17/02/2021).

Dalam arahannya, Nurdin Abdullah berpesan kepada para Plh Bupati agar bisa bekerja dengan baik hingga menyiapkan proses pelantikan bupati definitif nantinya.

“Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan bupati defenitif,” pesan dia dalam keterangannya yang diterima LINTASTERKINI.

Berdasarkan surat edaran Kemendagri, yang diangkat menjadi Plh Bupati yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Masing-masing Sekda Barru, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Maros, Pangkep, Gowa, Soppeng, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.

Untuk Makassar dan Toraja Utara?

Belum ada penjelasan resmi dari Gubernur Sulsel belum menunjuk Plh Wali Kota Makassar dan Plh Bupati Toraja Utara. Meski kedua daerah itu juga menyelenggarakan Pilkada 2020.

Namun sebelumnya Nurdin Abdullah memang pernah menyampaikan, jika jabatan Plt Wali Kota Makassar berakhir pada Juni mendatang. Toraja Utara?

Di lain sisi, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelantikan kepala daerah terpilih melalui Dirjen Otda. Memerintahkan kepada Gubernur Sulsel untuk segera melantik seluruh kepala daerah terpilih di Sulsel pada akhir Februari mendatang.

Terkecuali Luwu Timur dan Barru.Karena putusan perkara Pilkadanya baru diputuskan oleh MK pada Rabu hari ini (17/02/2021).

Sementara Kemendagri dalam suratnya tegas menyebut, hanya memperbolehkan Gubernur melantik kepala daerah yang hasil perkara Pilkadanya telah diputuskan di tanggal 15 dan 16 Februari ini. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Desember 2024 06:10
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Alll You Can Eat Dibanderol Rp99.000/Pax
MAKASSAR – Vasaka Hotel Makassar merupakan salah satu hotel terkenal di Makassar. Dikenal dengan pelayanan yang prima dan fasilitas yang lengkap...
Ekonomi & Bisnis03 Desember 2024 06:02
 Pepsodent Kembali Menyelenggarakan Bulan Kesehatan Gigi Nasional di Makassar
MAKASSAR – Unilever Indonesia melalui Pepsodent bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI...
Pendidikan03 Desember 2024 05:51
Gelar Wisuda ke-2, Kalla Institute Cetak Lulusan Siap Kerja dan Wirausaha
MAKASSAR – Kalla Institute kembali menggelar wisuda ke-2 sarjana, dengan jumlah 21 orang wisudawan/ti yang berlangsung di Saoraja Ballroom Lt.2,...
News02 Desember 2024 20:54
Raih Juara Umum, Dispora Makassar Sabet 5 Juara di Marching Band Competition (MBMC) 2024
MAKASSAR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengikuti Bandung Marching Band Competition (MBMC) 2024. Dispora berhasil menyabet ...