Lintas Terkini

NA Serahkan 10 SK Plh Bupati, Terkecuali Makassar dan Toraja Utara

Gubernur Sulsel bersama Plh Bupati

MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati, menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.

SK itu ditujukan kepada 10 kabupaten penyelenggara Pilkada 2020. Dan telah diserahkan langsung Nurdin Abdullah di kantornya, Rabu (17/02/2021).

Dalam arahannya, Nurdin Abdullah berpesan kepada para Plh Bupati agar bisa bekerja dengan baik hingga menyiapkan proses pelantikan bupati definitif nantinya.

“Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan bupati defenitif,” pesan dia dalam keterangannya yang diterima LINTASTERKINI.

Berdasarkan surat edaran Kemendagri, yang diangkat menjadi Plh Bupati yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Masing-masing Sekda Barru, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Maros, Pangkep, Gowa, Soppeng, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.

Untuk Makassar dan Toraja Utara?

Belum ada penjelasan resmi dari Gubernur Sulsel belum menunjuk Plh Wali Kota Makassar dan Plh Bupati Toraja Utara. Meski kedua daerah itu juga menyelenggarakan Pilkada 2020.

Namun sebelumnya Nurdin Abdullah memang pernah menyampaikan, jika jabatan Plt Wali Kota Makassar berakhir pada Juni mendatang. Toraja Utara?

Di lain sisi, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelantikan kepala daerah terpilih melalui Dirjen Otda. Memerintahkan kepada Gubernur Sulsel untuk segera melantik seluruh kepala daerah terpilih di Sulsel pada akhir Februari mendatang.

Terkecuali Luwu Timur dan Barru.Karena putusan perkara Pilkadanya baru diputuskan oleh MK pada Rabu hari ini (17/02/2021).

Sementara Kemendagri dalam suratnya tegas menyebut, hanya memperbolehkan Gubernur melantik kepala daerah yang hasil perkara Pilkadanya telah diputuskan di tanggal 15 dan 16 Februari ini. (*)

Exit mobile version