GOWA – Sungguh bejat perbuatan Rusli M (44), mencabuli anak tirinya yang saat tertidur pada Kamis 11 Februari 2021 lalu.
Buruh harian itu kini harus berurusan dengan polisi. Dia diringkus Unit PPA Polres Gowa di kediamannya di Jalan Ujunga, Lingkungan Bontoala, Kelurahan Benteng Sombaopu, Kabupaten Gowa, belum lama ini.
“Setelah kasus ini dilapor, anggota mengambil keterangan empat saksi. Setelah itu, anggota mendatangi TKP pada 14 Februari 2021 kemudian mengamankan pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat merilis pengungkapan kasus di Mapolres Gowa, Rabu (17/02/2021).
Rusli pun kini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara, dan telah mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi bejatnya itu berlangsung sejak anak tirinya masih duduk di bangku SMP.
“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 jo pasal 76 E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Tambunan.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” lanjut dia didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir.
Diketahui, Rusli diringkus setelah korban mengadu ke ibunya, nenek dan kakaknya. Pelaku lalu dimaki dan dilaporkan ke Mapolres Gowa.
Korban menyatakan diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya saat sedang tidur bersama kakak dan neneknya.
Tanpa sadar, korban lalu memegang dan mendapati cairan diduga sperma yang menempel di celananya.
“Jadi, saat korban tertidur, pelaku beraksi dari belakang korban. Dengan menggosokkan alat vitalnya ke pantat korban. Korban yang terbangun membuat pelaku panik dan berlari ke luar kamar. Korban lalu berteriak, dan melapor ke ibunya. Kasus ini pun langsung dilaporkan,” jelas AKP Tambunan.
Pada giat rilis pengungkapan kasus tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah alat bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban. (*)