MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Pilkada Barru dan Luwu Timur 2020 pada putusan sela, Rabu (17/02/2021). Tidak dapat dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
Dengan begitu, hasil Pilkada di Sulsel yang berperkara di MK dianggap selesai. Seluruhnya ditolak.
Pada Senin (15/02/2021) sebelumnya, MK juga menolak perkara Pilkada Luwu Utara dan Pangkep. Sedangkan putusan Pilkada Bulukumba, perkaranya dicabut.
“Lutim sudah dibacakan tadi siang, perkaranya tidak dapat diterima. Sedangkan Barru, permohonan kedua pemohon juga tidak dapat diterima,” kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin kepada LINTASTERKINI.
Hasil dari putusan MK tersebut, selanjutnya akan ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui rapat pleno.
“Kami KPU Sulsel akan memastikan lima KPU (daerah) bersangkutan menjalankan tahap terakhir. Yakni melakukan penetapan bupati terpilih paling telat lima hari setelah MK membacakan putusannya,” tutur Uslimin.
Berikut pasangan calon pemilik suara terbanyak dari lima hasil Pilkada di Sulsel yang telah berperkara di MK:
– Pilkada Barru: Suardi Saleh-Aska M
– Pilkada Luwu Timur: Muh Thorig Husler-H Budiman
– Pilkada Luwu Utara: Indah Putri Indriani-Suaib Mansur
– Pilkada Pangkep: Muh Yusran Lologau-Syahban Sammana
– Pilkada Bulukumba: Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf
Dan ini hasil putusan sela MK, Rabu (17/02/2021).
Pembacaan sesi pertama, pukul 09.00 -11.18 WIB
1. Lingga (Kepri) tidak dapat diterima
2. Pohuwato (Gorontalo) tidak dapat diterima
3. Gorontalo (Gorontalo) 2 perkara tidak dapat diterima
4. Kep. Sula (Malut) tidak dapat diterima
5. Kota Palu (Sulteng) tidak dapat diterima
6. Lamongan (Jatim) tidak dapat diterima
7. Bolmongtim (Sulut) 2 perkara tidak dapat diterima
8. Kota Manado (Sulut) tidak dapat diterima
9. Bima (NTB) tidak dapat diterima
10. Kota Batam (Kepri) tidak dapat diterima
Pembacaan sesi kedua, pukul 13.00-15.22 WIB
1. Luwu Timur (Sulsel) tidak dapat diterima.
2. Wakatobi (Sultra) tidak dapat diterima.
3. Mamuju (Sulbar) tidak dapat diterima
4. Barru (Sulsel) 2 perkara tidak dapat diterima
5. Halmahera Barat (Maluku Utara) tidak dapat diterima
6. Halmahera Selatan (Maluku Utara) tidak dapat diterima
7. Kota Tangerang Selatan (Banten) tidak dapat diterima
8. Asmat (Papua) tidak dapat diterima
9. Fakfak (Papbar) tidak dapat diterima
10. Kaimana (Papbar) tidak dapat diterima
11. Manokwari (Papbar) tidak dapat diterima
Pembacaan sesi ketiga, pukul 16.00-18.26 WIB
1. Musi Rawas Utara (Sumsel) perkara tidak dapat diterima
2. Raja Ampat (Papbar) tidak dapat diterima
3. Tapanuli Selatan (Sumut) tidak dapat diterima
4. Kep. Aru (Maluku) tidak dapat diterima
5. Manokwari Selatan (Papbar) tidak dapat diterima
6. Nunukan (Kaltara) tidak dapat diterima
7. Kuantan Singingi (Riau) tidak dapat diterima
8. Malinau (Kaltara) tidak dapat diterima
9. Maluku Barat Daya (Maluku) tidak dapat diterima
10. Kota Tanjungbalai (Sumut) tidak dapat diterima
11. Nabire (Papua) tidak dapat diterima
12. Seram Bagian Timur (Maluku) tidak dapat diterima
13. Kep. Meranti (Riau) tidak dapat diterima