PINRANG – Kasus pelemparan bus Damri bernomor polisi DD 7761 AB jurusan Makassar – Palu yang terjadi Sabtu (12/3/2016) malam di jalur poros Pinrang – Parepare di lingkungan Bua Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Mattiro Bulu Polres Pinrang.
“Alhamdulillah, Pelaku Pelemparan mobil Damri ini sudah berhasil Kami ungkap dalam tempo Waktu Kurang dari 3 x 24 jam. Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif BKTM Desa Padakkalawa dan BKTM Kelurahan Manarang,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kapolsek Mattiro Bulu AKP Muhammad Nasir, Kamis (17/3/2016).
Dari pengungkapan itu lanjut Nasir, pihaknya mengamkan dua pelaku pelemparan yang masih berstatus pelajar dan dibawah umur.
Dalam keterangannya, kedua pelaku yakni Andi Arnol (15) Pelajar kelas 1 SMA Negeri 7 Pinrang dan Rian Alias Mandoroe (12) Pelajar kelas 1 SMP Negeri 2 Padakkalawa Pinrang mengaku, aksi kriminal itu mereka lakukan karena iseng semata atau motifnya murni kenakalan remaja.
“Motifnya murni kenakalan remaja, dimana Rian bertugas menghentikan mobil bus, dan Arnol yang melakukan pelemparan. Kedua remaja ini merupaksn warga Desa Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu,” jelas Nasir.
Nasir menyatakan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)