Lintas Terkini

Lagi, Oknum Polisi Sindikat Narkoba Jajaran Polda Sulsel Ditangkap

Oknum polisi bandar narkoba dan rekannya ditangkap aparat.

BULUKUMBA – Lagi-lagi, seorang oknum polisi kembali terjaring kasus narkoba. Kali ini, Tim Gabungan Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Wakapolres, Kompol Agus Khaerul, SH, MH didampingi Kasat Narkoba, Akp Idrus, KBO Narkoba, Ipda Asbudi Tonis, S.Sos, Kasi Propam, Ipda Syamsul Bahri dan Kasiwas Ipda Tamsil, S. Km.K meringkus oknum polisi bernama Bripka Faisal Sambas alias Ichal TFFT (35).

Oknum polisi itu adalah anggota Unit Reskrim Polsek Kindang, Polres Bulukumba. Dia tercatat sebagai warga BTN Somba III, Blok A nomor 14, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba yang berstatus bandar. Sementara rekannya, Rusmin alias Baba (31), warga sipil yang beralamat di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Ujung Bulu, Kelurahan Loka, Kabupaten Bulukumba, juga diduga kuat sebagai bandar sabu.

Keduanya ditangkap berdasarkan LP/26/III/2017/KSPKT, tanggal 16 Maret 2017. Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Gabungan juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening  sabu, 1 (satu) bal sachet kosong siap pakai, 1 (satu) buah dompet warna cokelat,  1 (satu) bal pipet siap pakai, 1 (satu) buah timbangan elektrik/Skill, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis taji dan 1 (satu) buah pisau jenis katter.

Penangkapan kedua bandar narkoba tersebut dilakukan, Kamis (16/3/2017), sekira pukul 20.30 Wita di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dimana tim gabungan yang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum polisi Bripka Faisal Sambas alias Ichal dan ditemukan satu saset sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah rekannya bernama Rusmin alias Baba dan ditemukan pada dirinya satu saset sabu. Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) bal sachet kosong siap pakai, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) bal pipet siap pakai, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bilah sajam jenis taji, dan 1 (satu) buah pisau jenis katter.

Para pelaku mengakui jika barang bukti tersebut diatas merupakan milik mereka masing-masing. Saat ini, para pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bulukumba guna proses lebih lanjut. (*)

Exit mobile version