Pelaku Sobis Yang Diringkus Polres Sidrap Sudah Memangsa 26 Korban

SIDRAP – Aksi penipuan online (Sobis) yang dijalankan Askar bin Hendrik (20) serta Erwin bin Nawawi (33), warga Ponrange Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap yang diringkus Satuan Reskrim Polres Sidrap, Senin (13/3/2017) sekira pukul 13.00 Wita di BTN Ponrangae kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, ternyata telah memangsa korban sebanyak 26 orang.
Hal itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong yang dikonfirmasi awak media, Jumat (17/3/2017).
“Hingga saat ini, sudah ada 26 orang yang menjadi korban aksi penipuan oleh tersangka. Para korban itu berlatar belakang profesi yang berbeda dari berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Anita.
Namun untuk mengetahui sudah berapa banyak uang yang dikumpulkan tersangka dari aksinya tersebut, lanjut Anita, pihaknya kini berupaya menghubungi para korbannya.
“Kebetulan nomor-nomor handphone korban ada tertera di kertas bukti pengiriman barang palsu yang dibuat tersangka,” jelas mantan Kapolsek Soeta Polres Pelabuhan Makassar ini.
Dugaan sementara, dari aksinya ini tersangka sudah meraup untung hingga ratusan juta rupiah. Hal itu terlihat, dari banyaknya transaksi penjualan barang-barang palsu yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Sesuai dengan butki transkasi pengiriman, daerahnya antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ada juga dari Sumatera dan Kalimantan, termasuk sejumlah wilayah di Sulawesi dan Sulawesi Selatan,” kata Anita.
Yang jelasnya, sambung Anita, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan sindikat Sobis lainnya, dan sambil menunggu keterangan dari para korbannya untuk dijadikan petunjuk lanjutan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Sidrap akan dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dengan penipuan dan pasal 263 KHUpidana tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara. (*)