SINJAI – Sepasang kekasih yang belum terikat pernikahan bernama Syamsinar (29), warga Dusun Polewali, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai dan Irianto (35), warga Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai ini, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, keduanya dilaporkan oleh Kepala Desa Bonto Sinala bernama Mappanyukki (47), warga Dusun Bongki-bongki, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, terkait kasus aborsi.
Peristiwa aborsi itu sendiri terjadi pada hari Selasa (14/3/2017), sekira pukul 01.00 Wita, di dalam kamar rumah orang tua pelaku di Dusun Polewali Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Sementara Kepala Desa baru melaporkannya pada hari Kamis (16/3/2017), sekira pukul 01.00 Wita.
Baca Juga :
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya pada hari Minggu (12/3/2017), pukul 17.30 Wita, Irianto mendatangi pelaku Syamsinar dengan tujuan memberikan obat pada pelaku untuk diminum agar bayi yang dikandung hasil dari hubungan gelap kedua pelaku tersebut bisa keluar tanpa diketahui oleh orang lain.
Cara pelaku menggugurkan kandungannya setelah meminum obat tersebut menunggu reaksi dari obat yang diminum selama 1X24 jam. Pada hari Selasa (14/3/2017), sekira pukul 01.00 Wita, pelaku melahirkan bayi yang di kandung tanpa ada pertolongan dari orang lain dan bayi tersebut dalam keadaan meninggal dunia dan nanti di temukan setelah dua hari kemudian yaitu pada hari Rabu (15/3/2017), pukul 18.00 Wita di kolom ranjang dengan kondisi terbungkus sarung batik di dalam baskom plastik warna biru.
Temuan tersebut dilaporkan Kepala Desa ke Polsek Sinjai Borong. Alhasil, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penyidikan. Jasad bayi sendiri sudah dimakamkan setelah divisum di Puskesmas terdekat.
Sedangkan kedua orangtua bayi langsung diamankan dan dijerat UU no, 35 thn 2014 psl 77 ayat 1 subs pasal 45 a yo 56 ke 2e KUHP 55 56. Kasus aborsi ini dalam penanganan Polres Sinjai.(*)
Komentar