Logo Lintasterkini

Usai Gugurkan Kandungan, Wanita Asal Sinjai dan Pasangannya Ditangkap Polisi

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 17 Maret 2017 14:04

ilustrasi
ilustrasi

SINJAI – Sepasang kekasih yang belum terikat pernikahan bernama Syamsinar (29), warga Dusun Polewali, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai dan Irianto (35), warga Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai ini, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, keduanya dilaporkan oleh Kepala Desa Bonto Sinala bernama Mappanyukki (47), warga Dusun Bongki-bongki, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, terkait kasus aborsi.

Peristiwa aborsi itu sendiri terjadi pada hari Selasa (14/3/2017), sekira pukul 01.00 Wita, di dalam kamar rumah orang tua pelaku di Dusun Polewali Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Sementara Kepala Desa baru melaporkannya pada hari Kamis (16/3/2017), sekira pukul 01.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya pada hari Minggu (12/3/2017), pukul 17.30 Wita, Irianto mendatangi pelaku Syamsinar dengan tujuan memberikan obat pada pelaku untuk diminum agar bayi yang dikandung hasil dari hubungan gelap kedua pelaku tersebut bisa keluar tanpa diketahui oleh orang lain.

Cara pelaku menggugurkan kandungannya setelah meminum obat tersebut menunggu reaksi dari obat yang diminum selama 1X24 jam. Pada hari Selasa (14/3/2017), sekira pukul 01.00 Wita, pelaku melahirkan bayi yang di kandung tanpa ada pertolongan dari orang lain dan bayi tersebut dalam keadaan meninggal dunia dan nanti di temukan setelah dua hari kemudian yaitu pada hari Rabu (15/3/2017), pukul 18.00 Wita di kolom ranjang dengan kondisi terbungkus sarung batik di dalam baskom plastik warna biru.

Temuan tersebut dilaporkan Kepala Desa ke Polsek Sinjai Borong. Alhasil, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penyidikan. Jasad bayi sendiri sudah dimakamkan setelah divisum di Puskesmas terdekat.

Sedangkan kedua orangtua bayi langsung diamankan dan dijerat UU no, 35 thn 2014 psl 77 ayat 1 subs pasal 45 a yo 56 ke 2e KUHP 55 56. Kasus aborsi ini dalam penanganan Polres Sinjai.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...