MAKASSAR – Tilang elektronik (e-Tilang) pernah diberlakukan di Makassar tahun 2018 lalu. Hanya saja, penerapan itu tak berjalan maksimal sehingga terhenti lantaran berbagai hal, seperti sarana dan prasaranan yang tidak memadai.
Hal itu disampaikan, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono saat ditemui di salah satu warkop di Mappanyukki, Rabu (17/3/2021).
“Saya ingin ceritakan, terkait penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik. Dimana, awal tahun 2018 hingga 2019 pernah dilakukan berbasis elektronik itu sempat prosesnya tidak berlanjut karena ada komponen yang dibutuhkan saat itu sehingga sempat terhenti,” kata Andiko.
Baca Juga :
Namun penerapan e-Tilang, sambung Andiko, pihaknya mulai menyusun kembali atas perintah Kapolri, Jenderal Listyo dimana program penegakan hukum berbasis elektronik. Polda Sulsel dan Pemkot Makassar terus berkoordinasi terkait persiapan e-Tilang.
“Kebetulan, Pak Danny dilantik dan membawa konsep smart city. Disitulah kita mengikuti alur Dirlantas Polri,” jelasnya. (*)
Komentar