SINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (16/03/2021).
Satu di antaranya seorang ibu rumah tangga. Berinisial NH alias IH (32), yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lappa, Sinjai Utara.
Pelaku lainnya, yakni FH alias RL (28). Beralamat di Dusun Laggoppo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Bone.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Menyebut, jika di sekitaran tempat pelelangan ikan di Lappa, kerap terjadi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan atas kebenaran informasi tersebut, pelaku diamankan,” ungkapnya, Rabu (17/03/2021).
Dari tangan kedua pelaku, turut disita barang bukti. Berupa dua saset diduga berisikan sabu seberat 0,44 gram, serta satu unit telepon seluler.
“Hasil introgasi petugas terhadap perempuan NH, barang bukti itu dia pesan seharga Rp400.000,” sebut Iptu Hanny.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Sinjai. Sebagaimana kata Kapolres Sinjai, AKBP IWan Irmawan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegasnya menutup. (*)