PINRANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RS (20) dan ES (22) berhasil diciduk aparat Resmob Polres Pinrang, Selasa (16/3/2021). Kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap setelah menjadi Daftar Pencariaon Orang (DPO) sejak Juni 2020 lalu.
Informasi yang dihimpun, keduanya melakukan aksi curanmor pada Juni 2020 lalu. Modusnya dengan berboncengan keliling Kota Pinrang untuk mencari motor yang siap untuk dicuri.
Motor yang menjadi target adalah motor yang ada kunci kontaknya. Mereka pun sudah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Kota Pinrang.
Baca Juga :
Selain kedua pelaku, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang merupakan rekan mereka yakni YS. “Seorang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi.
Ditambahkan Iptu Deki, saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti hasil operasinya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni :
Barang Bukti yg diamankan dari tersangka Lk. ES
a. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sky drive No. Rangka : MH8CF48NA9J132883, No. Mesin : F4A91D133444 warna hitam.
b. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang DIGUNAKAN PELAKU pada saat melakukan pencurian nomor rangka MH1JFB110DK857357.
Barang Bukti yang telah diamankan dari Tersangka Lk. RS :
a. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nomor Rangka MH1JF9114BK278593, nomor Mesin JF91E-1279005.
b. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor yamaha Mio Soul 125, warna Merah Marun, Nomor Rangka MH3SE9010HJ298413, Nomor Mesin E3R4E-0410365.
c. 1 (satu) unit sepeda motor Mio J warna putih yang sdh di stiker warna biru Nomor ranhka MH354P00BCJ568606, Nomor mesin 54P- 568870. (*)
Komentar