MAKASSAR – Aparat Polrestabes Makassar mengamankan, pria berinisial AI (27) lantaran menyebarkan konten video asusila mantan pacarnya, Kamis (17/3/2022). Motifnya, sakit hati karena diputuskan cintanya.
Informasi yang dihimpun, pria ini menyebarkan video porno mantan pacarnya di media sosial. “Alasannya karena diputuskan,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah.
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Abubakar Lambogo, Makassar. Ia kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk keperluan proses hukum.
Video porno tersebut dilakukan saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Hanya saja, video disebar setelah keduanya putus.
Korban yang keberatan kemudian melaporkan hal itu ke polisi.Polisi awalnya menerima laporan korban karena video asusilanya tersebar di media sosial. Setelah diselidiki, video porno tersebut ternyata disebar oleh pelaku AI.
“Barang bukti yang kami amankan itu satu konten video porno kemudian untuk HP (handphone) yang digunakan sudah dijual tapi dalam masih pengejaran,” ungkap Nasrullah. (*)