BPOM Telusuri Empat Brand Kosmetik di Sulsel yang Diduga Pakai Bahan Berbahaya

MAKASSAR – Empat brand kosmetik di Sulsel yang diduga memakai bahan berbahaya akan segera ditelusuri Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam waktu dekat.
Selain tak terdaftar di BPOM, produk keempat brand ini juga diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin. Bahkan ada yang menggunakan steroid.
Keempatnya yakni kosmetik AF Cream, MLJ Skin Care, MEI Glow dan TT Glow. Keempat brand ini tidak teridentifikasi pada penelusuran website BPOM.
“Sebenarnya ada banyak brand. Tapi ini yang empat termasuk yang memiliki penjualan tinggi,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (15/3/2024).
Menur Ansar, produk yang tidak terdaftar di BPOM tidak hanya bermasalah secara administratif. Tetapi juga kandungan bahan pada produk mereka sangat diragukan.
“Saya tantang ini empat ownernya untuk uji laboratorium. Kalau dia merasa produknya tak bermasalah ayo kita uji lab. Saya yakin dia tidak akan berani. Kandungan bahan kimia yang mereka pakai itu kan bahan-bahan berbahaya,” ketus Ansar.
Ansar menjelaskan, ia menduga bahan kimia yang dipakai 4 brand kosmetik itu melebihi ambang batas aman.
“Mereka pakai merkuri dalam kadar berlebihan. Begitu juga hidrokuinon, tretinoin dan steroidnya. Makanya efeknya cepat. Ia bisa memutihkan kulit dalam waktu singkat,” katanya.
Akan tetapi konsumen tidak sadar bahwa bahaya jangka panjang mengintai mereka. Ansar mengatakan, dari banyak studi sudah dijelaskan bahwa penggunaan bahan merkuri dan steroid dalam kadar di atas batas aman akan menyebabkan ketergantungan dan efek buruk.
“Dan ini dalam pemakaian jangka panjang akan menjadi pemicu kanker kulit. Makanya para ahli sudah mengingatkan ini,” terang Ansar.
Sementara itu owner AF Cream, Abhel Figo belum memberi klarifikasi terkait hal ini.
Sebelumnya pada November lalu, BPOM merilis 5 brand kosmetik ilegal di Tanah Air. 5 brand itu ditengarai menggunakan bahan baku berbahaya yang melewati ambang batas aman. Mereka juga memiliki rating penjualan sangat fantastis.
Lima produk itu yakni HB Dosting, Tati Skincare, Tabita Skincare, Krim Diamond dan Krim HN.
Dari internal BPOM RI mengonfirmasi, di Sulsel ada 7 hingga 8 brand kosmetik yang tengah diteliti legalitasnya. Brand-brand yang masuk ‘daftar hitam’ BPOM RI itu adalah brand dengan progres penjualan tinggi. Mereka ditengarai menggunakan bahan baku berbahaya yang menjadi pemicu kanker.
“Ada beberapa yang sudah dilaporkan. Kita akan lakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan dalam waktu dekat. Ini demi menyelamatkan masyarakat konsumen dari bahaya produk-produk ilegal,” ujar Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalusia. (****)