Lintas Terkini

Terjangkit HIV, Warga Binaan Rutan Klas IIB Pinrang Meninggal Dunia

Ilustrasi

PINRANG – Surya (38), warga jalan Abdullah Kota Pinrang yang merupakan terpidana dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua kakak beradik di Kompleks SD Negeri 189, awal April 2015 silam, Sabtu (16/4/2016) malam sekira pukul 23.00 Wita menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Type C Kota Parepare.

Surya yang terdaftar sebagai warga binaan Rutan Klas IIB Pinrang dan telah menjalani masa hukumannya sekitar sat tahun meninggal dunia akibat penyakit AIDS (HIV) yang dideritanya.

Kepala Rutan Klas IIB Pinrang, Mansyur yang dikonfirmasi mengungkapkan, Surya sejak awal ditahan di tempatnya sudah menderita AIDS.

Proses hukum kasusnya saat ini masih dalam tahap banding Kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA), dimana pada vonis tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan banding tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Surya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

“Hari Selasa (12/4/2016), kondisi kesehatan Surya menurun dan berdasarkan pemeriksaan dokter itu disebabkan AIDS yang dideritanya. Lalu, Surya kami bawa ke RSUD Type C Parepare dan sempat menjalani rawat inap empat hari, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya tadi malam,” terang Mansyur, Minggu (17/4/2019) sore via selulernya.

Malam itu juga kata Mansyur, jenasah Surya langsung diambil oleh pihak keluarganya. “Jenasah langsung kami serah terimakan secara resmi kepada pihak keluarganya,” ucapnya.(*)

Exit mobile version