MAKASSAR – Direktorat Narkoba Polda Sulsel menyasar sejumlah tempat hiburan malam, Minggu malam (16/4/2017), sekira pukul 23.30 Wita. Dalam razia tersebut, petugas menerjunkan anjing pelacak guna mengetahui keberadaan narkoba jika disembunyikan di suatu tempat tertentu.
Sasaran razia kali ini di sejumlah tempat hiburan malam (THM) seperti One-Up Kitchen and Bar Jalan Pattimura, Barcode Jalan Amanagappa. Pada dua THM ini, petugas mengamankan dua pelaku narkoba, yang berdasar hasil tes urine dinyatakan positip.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dalam operasi ini di dua lokasi THM, berhasil diamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkorba. Keduanya merupakan pengunjung THM, dan terbukti positip sebagai pengguna narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.
“Ada dua orang pengunjung yang diamankan dalam operasi antik (anti narkotika) 2017 kali ini. Keduanya terbukti menggunakan obat daftar G yang dilarang,” ungkap Kombes Dicky Sondani.
Identitas kedua pengguna narkoba dari obat jenis daftar G yakni Dadang Tika Priatna, warga BTN Bukit Hartaco Indah Blok 2H/12 Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Satunya lagi, Gatot Sarwo Sardadi Benny Liem, warga Perumahan Griya Alam Permai Blok J No 21 Makassar.
Ditambahkan, petugas mengamankan pula barang bukti yang berhasil terendus oleh penciuman tajam anjing pelacak yang diikutkan dalam gelar razia narkoba ini. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa Obat daftar G jenis Somadril sebanyak 6 biji dan saset plastik isi 14 biji obat daftar G jenis THD dan Tramadol. (*)