MAKASSAR – Seorang tersangka dalam tindak pidana pencurian, Andre Fajar Usman alias Andre (34), dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah petugas kepolisian dari Resmob Polsek Panakkukang melesatkan timah panas pada bagian kaki kanannya.
Warga Limboto Kecamatan Papayato,Kabupaten Gorontalo ini mendapat tindakan tegas, lantaran melakukan perlawanan saat petugas kepolisian mengiringnya dalam pengembangan kasusnya, Senin (16/4/2018),sekira pukul 00.30 Wita.
Baca Juga :
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi membenarkan seorang tersangka pencurian mendapat tindakan tegas dengan cara dilumpuhkan.
“Penangkapan tersangka berdasarkan dari dua laporan polisi korbannya yang ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu personel kami memperoleh informasi bahwa seorang tersangka pembobol rumah Lintas Provinsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tengah berada di Tello. Tanpa menunggu lama perseonel yang di Pimpin Panit 2 Reksrim Ida Roberth Hariyanto langsung bergerak kelokasi yang dimaksud.Hasilnya tersangka tanpa perlawanan berhasil diciduk,”beber Ananda.
Selain mengamankan tersangka, kata Ananda, turut pula diamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah tas warna hitam merk santer yang diduga milik korbannya, satu buah celengan yang diduga milik korban beserta uang Rp. 228.000, satu buag linggis, dan satu buah kalung emas.
”Setelah barang bukti dirampungkan di lokasi, selanjutnya tersangka dilakukan introgasi. Dari pengakuannya menyebutkan bahwa dirinya betul pernah melakukan aksi pencurian dengan cara merusak jendela kamar rumah korban dan berhasil menggasak barang berharga hingga korban mengalami kerugian senilai Rp kurang lebih 25 juta,”jelas Ananda.
Tidak hanya hanya pencurian di sebuah rumah saja, tersangka juga mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk dalam kos pada saat pintu kos dalam keadaan tidak terkunci dan berhasil menggasak satu unit Hp Oppo F3 plus yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Selanjutnya Hp hasil jarahan tersangka tersebut dijualnya ke daerah Manado.
“Ada pula aksi lainnya menurut pengakuan tersangka bahwa dirinya telah melalukan aksi pencurian di Kabupaten Gorontalo dengan cara door to door (dari rumah ke rumah),sebanyak tiga kali. Dan diakuinya pula jika telah beraksi di Makassar tersangka langsung kabur di Gorontalo. Tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus kambuhan (kasus yang sama),” jelas Ananda lagi.
Usai tersangka di introgasi kata Ananda, selanjutnya pada pukul 02.30 Wita.Tim Resmob Polsek Panakkukang menggiring tersangka dalam pengembangan untuk diminta menunjuk lokasi aksi tindak kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Makassar
“Ketika tersangka digiring dalam pengembangan untuk diminta menunjuk lokasi aksinya di Makassar. Namun saat di perjalanan tersangka melakukan perlawanan hingga petugas menembak untuk melumpuhkan,” terangnya. (*)
Komentar