Lintas Terkini

Kalla Inti Karsa Serahkan Pengelolaan Terminal Daya ke Pemkot Makassar

Kalla Inti Karsa Serahkan Pengelolaan Terminal Daya ke Pemkot Makassar

MAKASSAR – Manajemen PT Kalla Inti Karsa (KIK) menyerahkan pengelolaan Terminal Regional Daya (TRD) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Direktur utama, Imelda Jusuf Kalla melakukan penandatanganan penyerahan aset Terminal Daya ini di ruang kerja Walikota Makassar, Jumat (17/4/2020).

Kontrak kerja-sama Pemkot Makassar dengan anak perusahaan Kalla Group ini yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 ini dinyatakan berakhir penyusul penyerahan ini.

“Tentu saja kita berterima kasih kepada KIK yang telah berbesar hati menyerahkan aset Terminal Daya lebih awal dari perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan. Dengan ini tentu kita lebih leluasa melakukan kewenangan penuh melakukan penataan, termasuk menjalankan rekomendasi KPK terkait penyerahan aset terminal daya ke Kementerian Perhubungan. Masalahnya kemarin kan karena Pemkotaskh terikat perjanjian dengan pihak ketiga, makanya itu tidak bisa terlaksana” ujar Iqbal usai melakukan penandatanganan penyerahan.

Sementara itu, Direktur Kalla inti karsa, Ricky theodores setelah penandatanganan ini, pihaknya diberi waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan dan perawatan terhadap seluruh aset, baik itu gedung, termasuk juga infrastruktur jalan di area terminal.

“Alhamdulillah hari ini terlasana tahapan penyelesaian kerjasama antara KIK dengan Pemkot Makassar yang ditandatangi langsung Direktur Utama, Ibu Imelda Jusuf Kalla dan Penjabat Walikota Makassar. Dari hasil kajian bersama selama ini, kami melihat pengelolaan Terminal Daya akan lebih jika kewenangan diserahkan kembali ke Pemkot Makassar. Apalagi ada wacana akan di kerjasamakan dengan Kementerian Perhubungan” jelasnya.

Perikatan kerjasama ini berlangsung sejak 23 tahun lalu tepatnya di era kepemimpinan Malik B Masri selaku Walikota Makassar waktu itu. Sejatinya, perjanjian ini baru akan berakhir pada tahun 2022, namun pihak KIK melakukan penyerahan lebih awal dari waktu yang ditentukan. (*)

Exit mobile version