MAKASSAR — Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan edaran terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawannya.
Ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal THR tahun ini. Di mana perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan pihaknya sudah mendapatkan edaran tersebut. Masing-masing perusahaan diminta untuk membayar sekaligus jumlah THR sesuai yang ditetapkan.
“THR dinerikan paling lambat seminggu atau H-7 sebelum Idul Fitri,” ucap Andi Darmawan Bintang, Sabtu (17/4/2021).
Kendati begitu, perusahaan yang masih merasakan dampak pandemi boleh saja menunda pembayaran THR. Namun harus membuka komunikasi secara transparan dengan karyawannya.
“Itu harus dibuka secara transparan, mereka harus mempresentasikan di mana letak kekurangan mereka, apakah mereka betul-betul terdampak covid atau tidak. Harus melapor ke Disnaker,” ulasnya.
Paling tidak, untuk penundaan diberikan batas waktu hingga H-1 lebaran.
“Kalau memang mereka tidak mampu kan minimal ada pembicaraan, lantas kalau mereka mau tunda, kan aturannya H-7, tapi kalau mau tunda sampai minus 1 lebaran bisa,” ujarnya.
Untuk menjaring keluhan karyawan, Disnaker membentuk posko pengaduan. Dengan begitu siapapun bisa melaporkan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya,” jelasnya..
Bagi perusahaan yang bandel, sanksi tegas akan menunggu, mulai dari teguran lisan, penutupan usaha parsial, dan penutupan usaha tetap.
“Pertama sanksi administrasi terkait dengan teguran, yang kedua sanksi di mana akan dibatasi usaha mereka, kalau ada cabang di luar ditutup cabang luar, sanksi ketiga adalah menutup perusahaan itu,” tegasnya.(*)