MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto angkat bicara terkait penetapan tersangka Kasat Pol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan. Moh Ramdhan Pomanto atau kerap disapa Danny Pomanto akan mengeluarkan surat terkait pemberhentian dari jabatannya.
“Akan diproses segera jika sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya, Sabtu, (16/4/2022).
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih menunggu dari Polrestabes Makassar terkait surat resmi penetapan tersangka yang berangkutan.
Baca Juga :
Ditambahkan, mengenai status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Danny mengaku akan diberhentikan setelah sudah ada penetapan terdakwa dari pengadilan.
“Masih dilakukan pemberhentian sementara dulu. Namun, jika sudah ada penetapan pengadilan bahwa yang bersnagkutan terdakwa, makan akan berhenti sebagai ASN,” tambah Danny.
Sementara untuk pengganti posisi Kasat Pol PP Makassar, Danny masih akan memikirkan penggantinya.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan diamankan Polrestabes Makassar terkait kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Muh Iqbal Asnan diduga sebagai otak pelaku.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi, Sabtu (16/4/2022). (*)
Komentar