MAKASSAR – Pasca dicabutnya laporan pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ke polisi, tim kuasa hukum Prof Basri Moding mendesak pihak UMI untuk minta maaf dan memulihkan nama baik mantan rektor UMI tersebut.
“Semestinya pihak UMI meminta maaf dan memulihkan nama baik klien kami, karena apa yang dilaporkan ke polisi tidak terbukti,” tegas Dr Muhammad Nur, Ketua Tim Hukum Prof Basri Moding, saat menggelar presscom di kantornya, Selasa 16/4/2024.
Muhammad Nur menjelaskan, UMI sebagai kampus yang islamih semestinya bisa meminta maaf untuk menjaga nilai-nilai luhur kemanusian yang selama ini dianut.
Baca Juga :
Dia mengakui, meski pihaknya berlapang dada atas apa yang telah terjadi, namun untuk tetap menjaga harmonisasi dan silaturahmi, ada baiknya pihak UMI meminta maaf.
“Meski klien kami sudah berlapang dada menerima kejadian yang menimpanya selama ini, tapi pihak UMI memulihkan nama baik kliennya,” ujarnya.
Muhammad Nur, menegaskan bahwa apa yang dituduhkan selama ini pada kliennya tidaklah benar. Ini terbukti dari audit internal yang dilakukan yayasan UMI, tidak ditemukan adanya kerugian apalagi korupsi seperti yang dituduhkan.
“Selama ini klien kami dituduh korupsi hingga milyaran rupiah, menjadi dasar pelaporan, namun setelah di audit ternyata tidak terbukti, karenanya mereka mencabut laporannya,”paparnya.
Dia menjelaskan kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada tahun 2023, dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya miliaran. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024.
Sedang Prof Basri Modding menyinggung nasibnya yang dipecat mendadak sebagai Rektor UMI 10 Oktober 2023. Pemecatan disusul isu yang tak sedap hingga upaya pelaporan ke Polda.
“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahu saya, dana tersebut hanya dialihkan dari tekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat,” kata Basri Modding.
“Proyek yang dilaporkan adalah videotron, taman Firdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” Basri Modding menambahkan.(***)
Komentar