Logo Lintasterkini

DPR RI Soroti Panggilan Sidang Konsinyasi PN Belopa Kepada Pemilik Lahan di Rante Balla

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 17 April 2025 10:35

Gedung Pengadilan Negeri Belopa (Foto: Humas Pengdilan Negeri Belopa)
Gedung Pengadilan Negeri Belopa (Foto: Humas Pengdilan Negeri Belopa)

BELOPA – Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang angkat bicara soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Masmindo Dwi Area (PT MDA) kepada pemilik lahan di Rante Balla. Gugatan tersebut didaftarkan pada 4/2/2025 dibawah register perkara nomor 8/Pdt.G/2025/PN.Blp oleh kuasa hukum PT Masmindo Dwi Area.

Sementara para tergugat yang terdiri atas 52 orang adalah pemilik lahan di Rante Balla seluas kurang lebih 14.390 hektar. Para tergugat belum mau melepas lahan mereka kepada PT MDA karena harga yang ditawarkan masih terbilang rendah dan proses penentuan harga tanah ditengarai yang tidak transparan. PT MDA juga diduga secara sepihak mempekerjakan tim appraisal menilai lahan warga Rante Balla.

“Masyarakat datang mengadu langsung kepada saya. Mereka bingung kenapa hak mereka, yang secara legal telah mereka miliki dan kelola, justru dipersoalkan di pengadilan? Ini bukan hanya soal investasi, ini sudah menyangkut hak hidup dan martabat warga yang telah hidup turun-temurun di sana,” ungkap Frederik, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini tidak hanya tidak bijak, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk perampasan hak dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam gugatan tersebut PT MDA mengajukan upaya konsinyasi dengan meminta agar para tergugat menerima harga pembebasan tanah dan kompensasi tanah, tanaman, tumbuhan serta bangunan di area yang diklaim sebagai wilayah konsesi PT MDA. Harga tanah yang ditengarai dipatok secara sepihak tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Belopa.

Padahal masyarakat belum mendapat kepastian dan sosialisasi harga tanah yang sebenarnya serta hak kepemilikan atas tanah yang diduga masih simpang siur akibat ulah Kepala Desa yang mengubah secara diam-diam nama pemilik lahan di Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Keliru kalau Masmindo melakukan upaya konsinyasi, karena tambang milik Masmindo bukanlah proyek strategis nasional atau PSN dan bukan pula kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022, karena Masmindo perusahaan swasta yang keuntungannya hanya akan dinikmati oleh pemegang sahamnya, bukan untuk negara,” ungkap jenderal bintang yang dapilnya meliputi wilayah Rante Balla tersebut.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 jo. Perpu No. 2 Tahun 2022, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah dilaksanakan oleh pemerintah menggunakan APBN atau APBD dan hanya untuk fasilitas umum, bukan untuk lahan tambang.

Lanjut Frederik, “lahan itu berada di APL (Areal Penggunaan Lain) dengan status kepemilikan masyarakat. Kalau warga yang punya SHM dan SKT digugat hanya karena mereka keberatan, lalu di mana letak keadilan itu? Ini justru mencederai nilai-nilai hukum dan HAM,” ungkapnya.

Anggota DPR Ri Fraksi Partai Demokrat Irjen Pol (Purn) Drs Frederik kalalembang

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang

Frederik juga menyampaikan akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum keterlibatan PN Luwu yang menyidangkannya secara konsinyasi. “Saya akan menyampaikan langsung ke Mahkamah Agung. Jangan sampai institusi peradilan dimanfaatkan untuk melemahkan masyarakat kecil atas nama investasi,” tegasnya.

Frederik menyampaikan agar PN Luwu harus hati-hati dalam menyidangkan perkata ini, karena faktanya diduga banyak SKT yang dikeluarkan Kepala Desa ternyata tidak sesuai dengan siapa pemilik sebenarnya, juga harusnya di SKT itu menjelaskan siapa pemilik tanah disekelilingnya tapi kenyataannya hanya tertera tulisan hutan dan saat ini kepala Desa sudah tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan yang terkait dengan tanah-tanah yang diajukan konsinyasi oleh PT MDA ini.

Ia juga mengkritisi pendekatan hukum yang menurutnya terlalu represif dan jauh dari semangat musyawarah. Frederik menilai, penyelesaian konflik semacam ini seharusnya mengedepankan dialog dan pendekatan yang manusiawi.

“Konflik ini bisa diselesaikan tanpa harus menyeret warga ke pengadilan. Apalagi, masih ada banyak persoalan administratif yang belum beres, seperti SHM dari program Prona tahun 2005, terbitnya SKT saat proses pembebasan masih berjalan, dan perubahan data penggarap karena pergantian kepala desa. Termasuk mantan kepala desa yang statusnya sudah tersangka karena dugaan korupsi masalah lahan, sehingga memang banyak kejanggalan,” ujarnya.

Frederik juga menanggapi klaim PT MDA yang menyatakan telah menjalankan prosedur serta menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam penentuan nilai kompensasi. “Tidak cukup hanya berpatokan pada prosedur satu pihak. Ruang keberatan warga harus dihormati, dan bukan langsung dibalas dengan gugatan. Investasi itu penting, tapi hak rakyat lebih penting,” tambah Frederik.

Selain itu, Frederik juga mempertanyakan PT MDA yang melalui holdingnya yaitu PT Indika Energy Tbk yang sudah listing sahamnya di Busa Efek Indonesia sejak tahun 2008. “Apakah sudah menghasilkan padahal kenyataannya sampai saat ini belum ada produksi dan kalau saham-sahamnya sudah mendapatkan keutungan, lalu kemana CSR untuk masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat yang memang pemilik lahan sejak turun-temurun dan selama ini hidup rukun harus meninggalkan kampung halamannya karena investasi yang juga tidak peduli dengan kesejahteraan masyarakat Ranteballa,” tegasnya.

Sejumlah warga selaku tergugat mengaku sidang gugatan dari PT MDA sudah memasuki sidang ketiga pada Rabu (16/4/2015). Untuk sidang keempat akan dilanjutkan untuk mediasi lagi. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis17 Mei 2025 18:28
Serius Terapkan Teknologi Digital, Bumi Karsa Sabet Juara 1 Kompetisi BIM Nasional
MAKASSAR – Bumi Karsa berhasil meraih prestasi gemilang sebagai juara 1 dalam kategori 5D Quantity Takeoff Precision pada kompetisi Building Informa...
Ekonomi & Bisnis17 Mei 2025 15:57
Kalla Toyota Bakal Gelar Agya Stylixtivity Virtual Modification Contest
MAKASSAR – Kalla Toyota sebagai salah satu dealer otomotif terbesar di Sulawesi, memberikan ruang kompetisi bagi para pecinta otomotif dan desai...
News17 Mei 2025 14:44
Pemprov Sulsel Segel 6 Tempat Hiburan dan Tegur 1 Hotel karena Langgar Izin Operasional
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyegel enam tempat hiburan malam (THM) dan memberikan teguran kepada satu hotel di Kota Makass...
News17 Mei 2025 14:33
Pemkot Makassar Tegaskan tidak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non ASN di lingkup Pemkot Ma...