JAKARTA – Pemerintah mengucurkan gaji ke-13 dan 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chirsnandi, gaji tersebut akan dicairkan sebelum Lebaran.
“Gaji ke-14 THR, gaji ke-13 anak sekolah bulan Juli dan Lebaran Juli, ya sebelum Lebaran,” ujar Yuddy usai acara Teleconference di Gedung Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (17/5/2016).
Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan maupun kinerja PNS.
“Dengan adanya pemberian gaji 13 dan 14 ini diharapkan kesejahteraan PNS itu meningkat. Kalau kesejahteraannya meningkat nanti mereka diharapkan kinerjanya akan meningkat juga,” tutur Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution.
Sekedar informasi, besaran gaji ke-14 yang bakal diterima oleh PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok. Pembayarannya sendiri bakal dilakukan berbarengan dengan gaji ke-13 yang berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
“Kalau gaji ke-13, itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya ya gaji plus tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan. Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokok-nya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara),” pungkas Hidayah. (*)