BARRU– Penggerebekan arena judi sabung ayam di kampung Takkalasi Kabupaten Barru, Kamis (12/5/2016) pekan lalu oleh jajaran Polsek setempat diback up personil Polres Barru ternyata menyisakan sekelumit persoalan.
Bagaimana tidak, informasi yang dihimpun, dari lokasi (TKP) petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku judi sabung ayam, beberapa ayam aduan, sejumlah uang tunai, delapan unit kendaaraan roda empat serta puluhan kendaraan roda dua.
Namun kenyataannya, saat proses hukum dijalankan, pelaku yang dilanjutkan kasusnya hanya tinggal dua orang dengan barang bukti uang tunai dan ayam aduan.
Baca Juga :
Inilah yang mengundang komplain dan tanda tanya besar dari HH, salah seorang pelaku yang terproses bersama pihak keluarganya. Apalagi pelaku yang terproses ini mengakui ke pihak keluarganya jika dua pelaku yang ditangkap bersamanya serta barang bukti mobil dan motor dilepaskan petugas kepolisian Polsek setempat karena telah membayar uang jutaan rupiah.
Kapolres Barru, AKBP Minarto yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (17/5/2016) via selulernya, kaget dengan informasi tersebut. Menurut Minarto, dalam laporan yang ia terima, personilnya hanya mengamankan dua pelaku dari TKP dengan barang bukti sejumlah uang tunai dan beberpa ayam aduan.
“wah, laporannya tidak begitu. Saya akan kros cek permasalahan ini,” tegas Minarto.
Sementara Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Nasri dalam keterangannya kepada lintasterkini.com, membenarkan jika memang pihaknya mengamankan empat orang dari lokasi penggerebekan judi sabung ayam tersebut.
“Memang ada empat yang kita amankan di lokasi, tetapi dua kita lepas karena mereka hanya pedagang yang menjual di lokasi dan keduanya adalah perempuan paruh baya,” terang Nasri via seluler.
Terkait dilepasnya barang bukti delapan mobil dan puluhan motir yang juga diamankan petugas di TKP, Nasri tidak menampik hal itu.
“Memang ada sejumlah mobil dan motor yang kita temukan di lokasi, tetapi tidak kami amankan karena kondisi medan yang cukup berat menuju lokasi. Jadi kita tinggalkan begitu saja, dan ternyata pemiliknya masing masing kembali mengambil kendaraan tersebut dari lokasi,” ungkapnya.
Nasri menegaskan, kasus judi sabung ayam ini proses hukumnya ajan dilanjutkan hingga tuntas dengan dua tersangka pelaku judi bersama barang bukti beberapa ekor ayam aduan dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang kesemuanya diamankan dari lokasi arena perjudian sabung ayam tersebut. (*)
Komentar