PINRANG – Beredarnya nota permintaan proyek dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kepada sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menjadi perbincangan hangat dalam dua hari terakhir di kalangan masyarakat Pinrang.
Parahnya, dalam nota yang mencantumkan nomor kontak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang tersebut, juga menyebutkan item-item proyek yang dimintanya.
Salah satu tokoh masyarakat Pinrang, Andi Nanrang yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (17/5/2017) mengaku, dirinya sudah lama mengetahui hal itu dan sebagai bentuk keprihatinan, ia sudah menyurat ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar agar persoalan ini ditundaklanjuti untuk meredam keresahan masyarakat Pinrang, khususnya pimpinan SKPD yang dimintai proyek.
“Bukti nota permintaannya sudah saya foto, begitu juga dengan bukti penyuratan laporan saya ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi saya simpan,” ungkap Nanrang.
Nanrang mengatakan, dirinya juga sudah mempertanyakan masalah nota Kajari Pinrang ini ke beberapa SKPD, dan itu dibenarkan para pimpinan SKPD yang bersangkutan.
Salah seorang kepala SKPD yang dikonfirmasi, namun enggan disebutkan namanya, juga membenarkan hal tersebut. Hanya saja katanya, nota permintaan proyek tersebut sudah ditarik setelah sempat beredar dan bocor ke masyarakat umum.
Terpisah, Kajari Pinrang, Sri Heny Alamsari yang coba dimintai klarifikasinya oleh awak media terkait beredarnya nota sakti miliknya tersebut, enggan berkomentar dengan alasan sibuk mengikuti rapat di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sri Heny meminta, agar awak media mengkonfirmasi hal itu ke Kasi Intel Kejari Pinrang, Ahmad Attamimi. (*)