MAKASSAR – Dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), masing-masing berinisial AP alias Andri dan AH alias Mahdi dihadiahi tembakan oleh tim gabungan Resmob Polsek Biringkanaya Makassar yang dibackup Resmob Polda Sulsel. Keduanya dilumpuhkan dengan peluru, pasalnya mereka hendak melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol La Ode Idris yang dikonfirmasi, Rabu, (16/5/2018) membenarkan kedua tersangka curas yang diamankan aparat Polsek Biringkanaya dengan cara dilumpuhkan dengan tembakan terukur. Keduanya berusaha melakukan perlawanan, serta memanfaatkan situasi untuk mencoba melarikan diri.
Menurut La Ode Idris, keduanya merupakan tersangka curas yang terbilang sadis terhadap korbannya. Mereka melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Kasus ini ditindaklanjuti petugas, setelah korbannya melaporkan diri ke Mapolsek Biringkanaya.
“Pengakuan keduanya telah mengakui perbuatannya melakukan aksi curas di wilayah hukum Polsek Biringkanaya dengan cara mengancam korbannya. Saat melihat korban ketakutan, kedua pelaku lantas merampas handphone lalu mereka melarikan diri,” ujar La Ode Idris. (*)
Komentar