Lintas Terkini

KPU Makassar Pedomani Putusan MA, Petahana Gagal Ikut Pilwali

Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansyur menyerahkan hasil pleno kepada paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-A. Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

MAKASSAR – Akhirnya pasangan calon (paslon) petahana Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) benar-benar gagal menjadi salah satu kontestan pesta demokrasi yang dihelat 27 Juni 2018.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tetap bersikukuh jika Pilkada Makassar hanya diikuti satu paslon yakni duet Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu)

KPU Makassar mempedomani keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya sudah ditindaklanjuti dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti beberapa waktu lalu. Sikap tegas itu disampaikan Komisioner KPU Makassar, Abdullah Manshur, Rabu, (16/5/2018).

Abdullah mengungkapkan penetapan dan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di kantor KPU Sulsel,  Rabu (16/5/2018) malam.

Adapun keputusan KPU Nomor : 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan.

Selain itu, lanjutnya, putusan Panwaslu Kota Makassar atas objek sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dimana pada ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Komisioner KPU Makassar Divisi Tekhnis ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 154 ayat 10 UU No.10/2016 secara tegas menyebutkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Abdullah mengakui, sikap KPU Makassar dalam menindak lanjuti putusan Panwaslu Kota Makassar tersebut, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang.

“Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI,” ujar dia.

Mantan PPS di Kecamatan Mamajang ini menambahkan, sikap KPU Makassar tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 16 Mei 2018 yang dihadiri empat komisioner.

“Walaupun salah satu rekan kami belum sempat turut hadir dalam rapat pleno karena masih berada di Jakarta, kami dari KPU Kota Makassar mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan, semoga perhelatan pesta demokrasi di daerah kita, dapat berjalan dengan damai,” katanya. (*)

Exit mobile version