MAKASSAR — Lima pejabat Pemkot Makassar dipastikan tak bisa mengikuti job fit atau uji kepatutan dan kelayakan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Alasannya berbeda-beda.
Rencananya, job fit akan dilaksanakan pada 19-20 Mei nanti. Pejabat eselon II diperintahkan mengikuti job fit berdasarkan surat Wali Kota Makassar Nomor 800/3022/BKPSDM/V/2021 pertanggal 11 Mei 2021.
Dari 24 pejabat eselon II, hanya 19 orang yang boleh mengikuti job fit. Lima lainnya dipastikan tak bisa ikut lantaran ada yang berkasus di kepolisian, dalam pemeriksaan Inspektorat, dan memasuki masa pensiun.
“Kalau job fit dilakukan setelah ada hukuman apalagi kalau hukumannya dibebastugaskan dari jabatan berarti sudah tidak bisa ikut job fit,” ujar Plt Kepala BKPSDM Makassar, Andi Siswanta Attas, Senin (17/5/2021).
Mereka yang tak bisa ikut job fit adalah M Sabri yang resmi diberhentikan sebagai Asisten I Pemkot Makassar lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini kasusnya ditangani Polrestabes Makassar.
Selain itu ada Mukhtar Tahir yang diberhentikan sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar. Ada juga Muh Rusli yang dibebastugaskan dari jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar.
Sementara dua lainnya memasuki masa pensiun. Mereka adalah Staf Ahli I Taufik Rahman dan Kepala Dinas Pertanahan Manai Shopian.(*)