MAKASSAR — Pelaksanaan job fit atau uji kepatutan dan kelayakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pemkot Makassar dipastikan diundur. Kemungkinan dilakukan pekan depan.
Sebelumnya, job fit pejabat eseon II itu dijadwalkan dilaksanakan pada 19-20 Mei. Itu berdasarkan surat perintah Wali Kota Makassar Nomor 800/3022/BKPSDM/V/2021 pertanggal 11 Mei 2021.
Hanya saja, ada dua pejabat yang sebelumnya definitif kini berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Perubahan status itu lantaran ada nomenklatur baru di dua jabatan tersebut.
Kedua pejabat yang berstatus Plt itu adalah Asisten II Sittiara Kinang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Andi Bukti Djufri.
“Jabatan Asisten II dan Dinas PTSP ada perubahan nomenklatur. Ada bidang yang berubah sehingga statusnya harus Plt sampai dengan dikukuhkan wali kota,” ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Yusran Jusuf, Senin (17/5/2021).
Yusran mengemukakan sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) terkait dua pejabat tersebut. Sebab, mereka sebelumnya merupakan pejabat definitif sebelum ada perubahan nomenklatur.
“Hasil itu (koordinasi dengan KASN, red) akan dibawa ke rapat pimpinan besok dan insyaallah hari Rabu KASN sudah keluarkan rekomendasinya,” ungkapnya.
Makanya, kata dia, job fit yang awalnya direncakan berjalan mulai Rabu (19/5/2021) itu harus diundur alias dijadwalkan ulang. Sembari menunggu rekomendasi tertulis dari KASN terhadap dua pejabat tersebut.
“Dari hasil rekomendasi nanti pansel dan pak wali bisa rapatkan kembali. Apakah bisa menunggu atau seperti apa. Kalau dinyatakan tidak bisa ikut mereka tetap Plt,” terang mantan Pj Wali Kota Makassar itu.
Sebelumnya diberitakan, dari 24 pejabat eselon II, hanya 19 orang yang boleh mengikuti job fit. Lima lainnya dipastikan tak bisa ikut lantaran ada yang berkasus di kepolisian, dalam pemeriksaan Inspektorat, dan memasuki masa pensiun.
Mereka yang tak bisa ikut job fit adalah M Sabri yang resmi diberhentikan sebagai Asisten I Pemkot Makassar lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini kasusnya ditangani Polrestabes Makassar.
Selain itu ada Mukhtar Tahir yang diberhentikan sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar. Ada juga Muh Rusli yang dibebastugaskan dari jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar.
Sementara dua lainnya memasuki masa pensiun. Mereka adalah Staf Ahli I Taufik Rahman dan Kepala Dinas Pertanahan Manai Shopian.(*)