MAKASSAR — Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus menyisir tempat usaha yang melanggar. Hasilnya, sudah 1.145 barang bukti yang disita petugas.
Penyitaan itu dilakukan Satgas Raika sejak (28/4/2021) hingga (16/5/2021). Hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Makassar tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha yang hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Ketua Satgas Raika, Iman Hud mengatakan, para pelaku usaha masih banyak yang bandel. Sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan menyita kursi.
Baca Juga :
“Barang bukti yang disita terdiri dari kursi, meja, dan alat kopi. Dengan rincian, 55 meja, 1.088 kursi, dan 2 alat kopi,” kata Iman, Senin (17/5/2021).
Misalnya, dua hari terakhir ini, tim gabungan yang dibantu TNI dan Polri itu telah melakukan penindakan di 10 tempat usaha yang melanggar jam operasional.
Kata Iman, Satgas Raika tidak langsung melakukan penyitaan kursi. Para pelaku usaha yang melanggar diberikan teguran terlebih dahulu. Jika tetap melanggar baru dilakukan penyitaan.
“Pelanggaran terbanyak itu jam oprasional dan kerumunan, sesuai surat edaran walikota,” tutupnya.(*)
Komentar