MAKASSAR – Sebanyak enam personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Itu dilakukan terkait kematian Muh Arfandi Ardiansyah (18), pria yang tewas usai ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Makassar.
Diketahui, keenam personel itu ditahan.
“Sementara diperiksa di Polda Sulsel,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, Senin (16/5/2022).
Meski demikian, kata Agoeng, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jenazah pengedar narkoba tersebut.
Baca Juga :
Sementara itu, Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Muhammad Arfandi Ardiansyah (18).
Pemuda Jl Kandea 3, itu meninggal dunia setelah ditangkap Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar.
Meski demikian, Tim Dokpol membenarkan adanya luka bekas benda tumpul di beberapa bagian tubuh almarhum.
“Kemarin tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan luar, atas permintaan dari penyidik,” kata dokter Forensik Dokpol Biddokkes Polda, dr Denny Matius di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (16/5/2022) siang.
Sebelumnya Arfandi dinyatakan tewas setelah ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Makassar. Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua berdalih, Arfandi ditangkap karena merupakan bandar narkoba.
Hanya saja hal itu dibantah Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi yang kemudian menyebut bahwa Arfandi bukan bandar narkoba. (*)
Komentar