Logo Lintasterkini

Pemprov Sulsel Segel 6 Tempat Hiburan dan Tegur 1 Hotel karena Langgar Izin Operasional

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 17 Mei 2025 14:44

Petugas dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Sulawesi Selatan memasang stiker segel pada salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar, Jumat (16/5/2025), karena melanggar ketentuan perizinan sesuai Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021.(Foto: Dok. Pemprov)
Petugas dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Sulawesi Selatan memasang stiker segel pada salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar, Jumat (16/5/2025), karena melanggar ketentuan perizinan sesuai Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021.(Foto: Dok. Pemprov)

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyegel enam tempat hiburan malam (THM) dan memberikan teguran kepada satu hotel di Kota Makassar karena terbukti melanggar ketentuan perizinan. Penindakan itu dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, sebagai bagian dari operasi terpadu pengawasan usaha berbasis risiko.

Enam THM yang disegel yakni Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara Hotel Melia Makassar mendapat teguran karena aktivitas di lantai 21 yang tidak sesuai izin operasional yang dimiliki, yakni hanya izin restoran, bukan bar atau diskotik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah tahapan teguran dan pembinaan sesuai SOP dijalankan. Beberapa tempat hiburan ternyata mengantongi izin, namun dokumennya tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai ketentuan.

Tindakan ini dilakukan bersama tim terpadu dari DPMPTSP, Disbudpar, Kesbangpol, serta Satpol PP, yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur. Tim ini bertugas memastikan pelaku usaha tidak melanggar aturan dalam pengurusan izin berusaha.

Menurut Arwin, beberapa pengelola telah menandatangani surat pernyataan kepatuhan, tetapi tetap melanggar. “Kami tidak langsung menyegel. Sudah ada proses pembinaan sebelumnya, termasuk pemeriksaan dari PPNS,” ujarnya.

Hotel Melia Makassar mendapat teguran karena ditemukan peralatan DJ di lantai 21 dalam sebuah acara yang disebut hanya sekali berlangsung. Meski demikian, aktivitas tersebut melanggar izin karena hotel itu hanya mengantongi izin restoran, bukan bar atau diskotik.

Langkah penertiban ini juga menjadi tindak lanjut rapat kerja DPRD Sulsel dengan Pemprov pada 7 Mei 2025 lalu. Pemprov mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.(**)

 Komentar

 Terbaru

News15 Juni 2025 20:06
Munafri Arifuddin Lepas Peserta Gowes Brompton Day Out, Makassar Siap Sambut Ribuan Tamu
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi melepas peserta Gowes Brompton Day Out, Minggu (15/6/2025). Kegiatan ini dimulai dari...
Ekonomi & Bisnis14 Juni 2025 14:35
Pelindo-Pertamina EP Teken Perjanjian Kerja Sama Jasa Pemanduan dan Penundaan di CBM Bunyu Kaltara
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan PT Pertamina EP Bunyu Field terkait p...
Ekonomi & Bisnis14 Juni 2025 10:09
Mercure Makassar Gelar Donor Darah dengan Teman Give Blood & Keep the World Beating
MAKASSAR – Dalam semangat kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama, Mercure Makassar Nexa Pettarani bekerja sama dengan Unit Pelaksana Dinas K...
Ekonomi & Bisnis14 Juni 2025 10:03
Tiga Dekade PT Kalla Inti Karsa: Dari Pasar Tradisional ke Pionir Properti Modern Indonesia Timur
MAKASSAR – PT Kalla Inti Karsa (KIK), salah satu unit bisnis strategis di bawah naungan KALLA yang bergerak di bidang properti dan pengelolaan k...