PINRANG – Perang terhadap peredaran narkotika di Bumi Lasinrang terus digencarkan pihak Polres Pinrang. Alhasil, Senin (15/6/2015), lima pengedar dari dua kelompok jaringan yang berbeda kembali berhasil diringkus Satgas Narkoba Polres Pinrang.
Dari tangan para pengedar tersebut, aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 132,32 gram yang terdiri dari satu paket besar (Ball) dan puluhan
paket kecil kemasan satu gram yang siap edar. Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya yang ikut diamankan petugas yaitu uang tunai senilai Rp. 3,5 juta, satu timbangan digital, lima buah hand phone serta satu alat isap (Bong’) modifikasi yang terbuat dari vas bunga kaca.
Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi dalam keterangan persnya, Rabu (17/6/2015) di Mapolres Pinrang mengungkapkan, kelima pelaku yaitu Rusli alias Eko, Rudy, Jamal, Edy dan Nasrul, semuanya merupakan warga Pinrang dan tergolong dalam kategori pengedar. Para pengedar ini lanjut Adri akan dijerat pasal 114 dan 112 junto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana kurungan 6 hingga 20 tahun penjara.
” Alhamdulillah, tim Satgas Narkoba Polres Pinrang berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 132,29 gram yang jika dirupiahkan senilai Rp 171 juta lebih. Pengungkapan ini masih akan terus kami kembangkan guna meringkus oknum yang menjadi pemasok dari para pengedar yang telah kami tetapkan sebagai DPO Polres Pinrang,” ungkap Adri.
Terkait adanya keterlibatan dua oknum anggota Polri yang ikut diamankan di lokasi penangkapan, Adri menyatakan, keduanya berada di lokasi tersebut dengan alasan mencuci kendaraannya. ” Keduanya ikut kami amankan dan stausnya masih sebagai saksi. Apabila terbukti adanya keterlibatan mereka, secara internal sanksi tegas pasti akan dijatuhkan institusi Polri dan keduanya akan menjalani proses hukum pidana umum,” jelas mantan Kapolres Mamuju Utara ini. (Aroelk)