JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan Umum TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wuryanto menuturkan Kepala Staf AD Jenderal Gatot Nurmantyo dengan tegas melarang prajuritnya untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan sumpah prajurit. Wuryanto berkata, larangan itu termasuk pergi ke klub malam.
Perwira bintang satu mengatakan, Gatot juga telah menginstruksikan para panglima komando daerah militer dan komandan-komandan satuan untuk melakukan pengawasan melekat kepada para prajurit.
“Ada penekanan bagi seluruh prajurit, bukan hanya tidak boleh ke klub-klub malam dan ke tempat terlarang, tapi juga tidak boleh melakukan hal yang tidak sesuai dengan saptamarga prajurit wajib TNI,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Baca Juga :
Gatot mengeluarkan perintah itu setelah sembilan prajurit Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan terlibat pertikaian dengan prajurit TNI Angkatan Udara di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada akhir Mei silam.
Perkelahian yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam itu mengakibatkan Serma Zulkifli, anggota Bintara Sarban Dislog Derma Mabes TNI AU kehilangan nyawa.
Lebih dari itu, Wuryanto memaparkan, Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta telah menahan sembilan anggota Kopassus yang diduga bersalah pada kasus itu. Saat ini proses penyidikan sudah sampai ke tahap pemeriksaan saksi.
Wuryanto menuturkan, institusinya ingin secepatnya menyelesaikan perkara ini. “Secepatnya. Jika semua sudah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan, supaya cepat beres juga,” katanya.
Sebelum ini, kasus serupa juga pernah terjadi di Yogyakarta, Maret 2013. Perkelahian antara anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan dan sekelompok pria itu juga terjadi di klub malam. Serka Heru Santoso tewas pada kejadian itu.
Peristiwa itu pun memicu Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik membunuh empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, yakni Hendrik Benyamin Angel Sahetapi, Yohanes Juan Manbait, Adrianus Candra Galaja dan Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu.
Ketiga prajurit Kopassus itu kini telah berstatus sebagai narapidana usai Pengadilan Militer Yogyakarta menyatakan mereka bersalah. (dtk)
Komentar