PINRANG – Persidangan Perdana kasus pembunuhan, Wahyuni, wanita penjaga malam SD Negeri 189 Pinrang yang cukup menghebohkan masyarakat Bumi Lasinrang belum lama ini, Selasa (16/6/2015) berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang. Dengan mendudukkan Aldi (15) selaku terdakwa itu dipimpin Andi Naimmi Masrura Arifin sebagai ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota Yenny WP dan Divo Ardianto serta Samsir selaku Panitera pengganti.
Pada sidang kali ini, dua pelaku lainnya yaitu Hefri alias Aco dan Mansur alias Surya (BAP terpisah) dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang yang dimpin Kasie Pidum, Rosdiana. Puluhan Mahasiswa rekan korban dari PMII Cabang Pinrang dan beberapa sanak keluarga Wahyuni yang hadir di PN Pinrang guna menyaksikan langsung jalannya persidangan terlihat kecewa karena sidang ini berlangsung tidak terbuka.
Guna mengantisipasi adanya aksi balas dendam dari pihak korban yang masih menyimpan amarah terhadap para pelaku, puluhan personil pengamanan dari Polres Pinrang terpaksa harus bekerja ekstra ketat mengamankan para pelaku.
Baca Juga :
“Kami kecewa karena sidangnya berlangsung tertutup. Mereka bukan manusia dan hanya hukuman mati yang pantas buat mereka “, ucap Ibu Hermin, salah seorang kerbata dekat Wahyuni di lokasi persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan para saksi, ketua Majelis Hakim menutup persidangan ini dan sidang selanjutnya akan di gelar selasa pekan depan (23/6) dengan agenda mendengarkan keterangan Adriani, adik Wahyuni yang ikut menjadi korban keganasan para pelaku. (Aroelk)
Komentar