JENEPONTO – Tim reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan pelaku jambret bernama Yoko Siswanto Mansyur Kilo (21), warga Jalan Kelara Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Kamis (16/6/2016).
Yoko dalam catatan kepolisian merupakan Daftar pencarian orang (DPO), dengan kasus jambret setelah merampas kalung emas 6 gram korbannya bernama Jumaintang Muddin (35), warga Pannara Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Aparat Polres Jeneponto melakukan pengejaran terhadap tersangka sekitar setahun lebih. Hinggah akhirnya polisi mengendus keberadaannya dan menangkapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera yang konfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian itu. Ia mengatakan, pada saat penangkapan, tersangka sempat melawan petugas.
Hingga akhirnya pelaku ditembak untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Umum Jeneponto untuk mendapat perawatan medis.
“Tersangka merupakan DPO dalam kasus pencurian,berdasarkan laporan korbannya tercantum pada Nomor Laporan Polisi Lp/B/77/II/2015/SPKT. tgl 23 Pebruari 2015,Tempat kejadian perkara di Jalan Poros Kabupaten Beru Batas Kota Empoang Selatan Kecamatan Binamu Jeneponto. Korbannya Ibu rumah tangga bernama Jumaintang Muddin,” kata Frans.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan menarik kalung emas seberat 6 gram yang berada di leher. (*)