Bekuk Pelaku Narkoba Di Rumah Kebun, Polres Sidrap Sita 26 Sachet Shabu

Bekuk Pelaku Narkoba Di Rumah Kebun, Polres Sidrap Sita 26 Sachet Shabu

SIDRAP — Tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi berhasil membekuk seorang pelaku narkoba di wilayahnya, Kamis (14/6/2019) lalu. Pelaku Jamal Bin Lagamana (35), warga Desa Otting Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap diringkus petugas di rumah kebun milik Lamalluse di Desa Betao Riawa Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap sekira pukul 15.30 Wita.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 26 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 16,72 gram.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat ResNarkoba, AKP Badollahi yang dikonfirmasi awak media, Senin (17/6/2019), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Berawal dari informasi warga, pelaku akhirnya berhasil kita bekuk beserta barang bukti yang dikantonginya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Badollahi.

Badollahi menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku memgaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial PD. (*)