MAKASSAR — Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat ikut bersaksi dalam sidang lanjutan Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).
Dalam sidang tersebut, Edy Rahmat yang dihadirkan secara virtual mengaku pernah menyerahkan sejuah uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemberian uang itu diungkapkan pengacara Agung Sucipto, Nursal. Besaran uang yang diberikan yakni Rp330 juta.
“Uang Rp330 juta diberikan untuk pegawai BPK atas nama Nilam,” ungkap Edy, di hadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Edy menjelaskan, uang Rp330 juta tersebut bukan pemberian pribadinya. Namun untuk menutupi temuan BPK terkait proyek jalan di Kabupaten Pinrang.
Namun, Edy membantah uang tersebut diperikan atas perintah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
“Itu bukan (perintah) Gubernur Pak. Bukan Pak, BPK Pak,” jawab Edy.
Diketahui, Edy Rahmat merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Perannya dalam memuluskan pengaturan proyek di Pemprov Sulsel cukup besar.
Edy Rahmat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah saat hendak melakukan transaksi uang suap infrastruktur di Pemprov Sulsel.(*)