Lintas Terkini

Lewat Agung Sucipto, Nurdin Abdullah Bantu Kontraktor Menangkan Proyek

Komisaris PT Karya Nugraha, Harry Syamsuddin memberi kesaksian pada sidang pemeriksaan saksi keempat, kasus Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).

MAKASSAR — Fakta baru terungkap pada sidang lanjutan Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa kasus suap infrastruktur di Pemprov Sulsel. Nama Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah kembali diseret.

Hal ini diungkapkan Komisaris PT Karya Nugraha, Harry Syamsuddin saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan saksi keempat, kasus Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).

Dia mengaku pernah meminta bantuan untuk memenangkan proyek infrastruktur di Sinjai. Salah satu nama yang bisa membantunya adalah Nurdin Abdullah.

Dalam kesaksiannya, Harry mengungkapkan pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar 50 juta kepada Anggu sebagai perantara. Selanjutnya, Anggu yang akan berkomunikasi dengan pejabat yang dapat membantunya.

Uang tersebut diserahkan saat dirinya meminta bantuan kepada Anggu, untuk dibantu memenangkan proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Sinjai, yang sumber dananya dari Pemprov Sulsel.

Awalnya, kata dia, Anggu meminta uang sebesar Rp1,5 miliar untuk bisa dibantu memenangkan proyek yang dimaksud. Namum dia hanya menyanggupi Rp1 miliar 50 juta saja.

“Itupun baru bisa dibayar bilang kalau kredit saya di Bank Mandiri Ratu Langi cair,” ujar Harry saat menjawab pertanyaan dari salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald.

Anggu pun akhirnya menyepakati angka tersebut, dan meminta Harry segera menyiapkan usulan proposal proyek irigasi tersebut.

“Saya tahu proyek itu dari berita online, tapi saya tidak tahu proposalnya di mana. Jadi saya perintahkan ke Pak Rahman (Direktur PT Karya Nugraha) untuk mencari proposalnya,” jelasnya.

Setelah usulan proposal proyek tersebut di dapatkan, Harry lalu menyerahkan uang tersebut di Cafe Fireflies, Jalan Pattimura, pada (26/2/2021) lalu.

“Setelah uangnya cair, pak Rahman yang ambil. Jadi dia yang bawa itu uang sama proposalnya ke Fireflies,” katanya.

“Uangnya diserahkan dari mobil ke mobil, saya di dalam bersama pak Anggu, jadi saya tidak lihat uangnya,” sambungnya.

JPU Ronald juga sempat menayakan alasan Harry meminta bantuan kepada Anggu. Katanya, Anggu sempat menyebut beberapa nama pejabat di Pemprov Sulsel yang bisa membantunya.

Harry mengemukakan, salah satu nama yang Anggu sebut adalah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Direktur PT Karya Nugraha, Rahman juga membenarkan kesaksian itu. Katanya, ia menyerahkan uang di dalam koper hijau kepada Nuryadi selaku sopir Anggu di tempat parkir Cage Fireflies.

“Setelah saya menyerahkan proposal proyek kepada pak Agung, dia lalu menyuruh saya menyerahkan uang yang masih berada di dalam mobil saya, kepada sopirnya, untuk disimpan di jok belakang mobil sedannya,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version