MAKASSAR — Bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perwakilan Rakyat (BPR) Kota Madya Tingkat II Ujung Pandang (KMUP) sudah berubah. Saat ini menjadi PT BPR Kota Makassar Perseroda.
Perubahan badan hukum tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Wali Kota Makassar.
Berikut pengumuman yang dibuat direksi:
“Sehubungan dengan perubahan bentuk badan hukum dari PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTAMADYA TINGKAT II UJUNG PANDANG menjadi PERSEROAN TERBATAS PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA MAKASSAR PERSERODA, berdasarkan peraturan daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Makassar dan Walikota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan dalam perseroan tersebut telah dimasukkan seluruh aktiva/passiva dan izin-izinnya dari perusahaan terdahulunya tersebut.
Keberatan dan/atau sanggahan dari pihak lain dapat diajukan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Hukum Umum. Direktur Perdata, Jalan. HR Rasuna Said Kaveling 6-7, Jakarta Selatan, Dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari, terhitung dari tanggal pengumuman ini.
Makassar, 11 Juni 2021
Direksi
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA MAKASSAR PERSERODA.”