Lintas Terkini

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Menolak Laporan Warga

MAKASSAR – Sungguh ironis, tanpa alasan yang jelas oknum aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tamalate menolak laporan korban penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (Balsem), Latif (32), saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Selasa (16/7). Korban awalnya akan melaporkan salah seorang warga yakni Hamsina Dg Bollo yang diduga telah mencairkan dana Balsemnya yang juga disunat senilai Rp 150 ribu.

Menurut korban setelah mengkonfirmasi kepada Hamsinah Dg Bollo, pencairan itu diduga lantaran disuruh oleh oknum ketua RW4 Sultan Dg Limpo. Laporan korban ini ditolak langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Herman dengan dalih sudah ada laporan serupa yang masuk sehari sebelumnya.

Sekretaris LSM Komnas Waspan RI, Nasution Jarre yang mendampingi korban menyayangkan tindakan oknum Kanit Reskrim yang menolak menerima laporan korban. Menurutnya, korban Latif melaporkan Hamsinah dan oknum Ketua RW 4 terkait kasus penyunatan dana Balsem, sementara laporan korban lainnya keberatan dananya dicairkan orang lain.

“Kami heran kenapa pihak polsek tidak mau menerima laporan kami tentang dugaan penyunatan dana negara untuk rakyat miskin. Laporan ini kan berbeda dengan korban sebelumnya yang melapor,” ucapnya saat ditemui di Mapolsek Tamalate, kemarin.
Kendati demikian, pihak korban tak berhenti untuk mencari keadilan. Korban pun kemudian melaporkan Kasus ini secara resmi kepada pihak Polrestabes Makassar. Pihak Polrestabes pun menerima laporan korban dengan sangat sopan.

Pantauan di lokasi sempat terjadi cekcok mulut antara pihak korban dan Kanit Reskrim Polsekta Tamalate sebelum akhirnya korban melapor ke Polrestabes Makassar. Sehari sebelumnya, salah seorang warga yang dana Balsemnya dicairkan orang lain, Insan Gunawan, telah melapor ke Polsek Tamalate.

Insan didampingi sejumlah warga juga melaporkan Hamsinah Dg Bollo, di Polsek Tamalate, Senin (15/7) sore dan diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Ipda Lagusu. Laporan dilakukan lantaran terlapor mencairkan dana Balsem milik pelapor senilai Rp 300 ribu di kantor pos.

Dalam laporannya, Insan mengaku keberatan dengan adanya pengambilan Balsem oleh orang lain. Diduga, kata dia, Hamsinah mengambil dana itu atas suruhan oknum Ketua RW 4, Sultan Dg Limpo.

“Saya sudah melapor secara resmi di Polsek Tamalate. Saya keberatan karena mengambil dana Balsem,” ujarnya.
Sayangnya hingga kemarin, laporan Insan Gunawan belum juga ditindaklanjuti pihak Polsek Tamalate. Saksi-saksi dan terlapor juga belum diambil keterangannya. (RS)

Exit mobile version