PINRANG – Terkait pernyataan Camat Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Andi Mahmud Bancing yang meyatakan jika tanah yang berlokasi di depan SMKN 2 Pinrang di Keluarahan Salo yang ia terbitkan Akta Jual Belinya pada 2015 silam itu bukan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melainkan tanah milik pribadi, hal itu terbantahkan dengan pernyataan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang.
“Itu jelas tanah milik Pemprov Sulsel. Makanya, pengajuan permohonan sertifikat atas nama pembeli, Hj Nurmi berdasarkan akta jual beli yang disetornya tidak bisa kami proses,” jelas Kepala Kantor BPN Pinrang, Hj Suarni kepada awak media, Senin (17/7/2017).
Suarni mengungkapkan, dirinya tidak bisa meloloskan permohonan tersebut dikarenakan secara legalitas berdasarkan data dan arsip di kantornya, objyek lahan yang diperjual belikan itu jelas bukan milik pribadi.
“Prosesnya bisa kita lanjutkan, apabila pemohon memiliki bukti pelesan hak dari Pemprov Sulsel,” terangnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat dan menyeret oknum Camat Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Andi Mahmud Bancing dikarenakan yang posisi yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menerbitkan akta jual beli tanah milik Pemprov tersebut tertanggap 23 April 2015 silam.
Kasus ini terbongkar, setelah Hj Nurmi selaku pembeli, proses permohonan sertifikatnya ditolak oleh pihak BPN Pinrang dengan alasan diatas. Adapun dalam Akta Jual Beli tersebut, tercatat jika Hj Nurmi membeli tanah dari Rahma Amir, isteri mantan Lurah Salo. Dimana selaku saksi di Akta yang diterbitkan Camat Watang Sawitto itu, terdapat nama Rusli Rasyid selaku Lurah Salo waktu itu dan Ruslan Rema selaku kepala lingkungan setempat. (*)
Komentar