PINRANG – Kasus tindak asusila kembali menghebohkan masyarakat Pinrang. Parahnya, terduga pelaku yang diketahui bernama Ansar(40), warga Kampung Tengah Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinramg diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial TS (19) hingga hamil.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan di bulan Agustus 2017 lalu. Hal itu kemudian diulanginya di bulan Nopember 2017 dan Pebruari 2018. Akibat ulah bejat pelaku tersebut, korban hamil dan usia kandungannya sudah memasuki 8 bulan saat ini.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yangbdikonfirmasi awak media, Selasa (17/7/2018) membenarkan adanya kasus tersebut. Hal itu terungkap, setelah beberapa warga setempat melaporkan kejadian ini ke Mapolres Pinrang.
Baca Juga :
“Korban sudah berhasil kami temukan di rumah salah satu kerabatnya dan saat ini lagi dimintai keterangannya oleh penyidik Unit PPA. Adapun terduga pelaku yang masih merupakan ayah kandung korban, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres. (*)
Komentar