MAKASSAR–Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto memberlakukan aturan kepada warganya terkait Sholat Idul Adha.
Dalam aturan itu, Pemerintah Kota Makassar tidak akan mengizinkan Sholat Iduladha di rumah dan tidak boleh di masjid dan lapangan.
Baca Juga :
Aparat pemerintah di semua tingkatan termasuk RT, RW, lurah hingga kecamatan akan mengontrol larangan sholat ID di masjid di lapangan.
Danny mengatakan, bahwa aturan tersebut diberlakukan guna bertujuan untuk mengerem penularan Covid-19 di Kota Makassar.
“Kebijkan ini berlakukan, karena mengingat status Kota Makassar saat ini dari zona oranye menuju zona merah, dan kebijakan ini juga diambil merujuk pada surat edaran Menteri Agama SE Menteri Agama No 16 Tahun 2021, yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di zona oranye dan merah,” ungkap Danny kepada awak media, Sabtu (17/7/21).
Selain itu, kata Danny, putusan Sholat Id di rumah dan larangan Sholat ID di masjid dan lapangan juga merujuk pada pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2021. Serta merujuk juga pada Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 451.11/6812/B.Kesra yang dikeluarkan 9 Juli lalu
“Kita merujuk Surat Edaran Menteri Agama, Surat Edaran Instruksi Mendagri dan PPKM. Juga ada edaran Gubernur Sulsel tentang Sholat Iduladha sesuai dengan zona. Di mana zona oranya dan zona merah agar menggelar Sholat Iduladha di rumah saja,” kata Danny
Danny menambahkan, bahwa larangan sholat Idul Adha di masjid dan lapangan akan dibuatkan secara tertulis. Saat ini sementara rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, organisasi Islam, ulama, dan imam masjid terkait peniadaan salat Idul Adha
“Sholat Id hukumnya sunah sementara menjaga keselamatan manusia hukumnya wajib sehiingga keputusan Salat Id di rumah saja akan kita terapkan di Makassar,” kata Danny Pomanto.(*)
Komentar