PINRANG — Kecurigaan akan adanya permainan dibalik sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pinrang akhirnya mulai terkuak. Pasalnya, sebuah insiden menarik terjadi di SPBU 74.912.18 yang berlokasi di jalan Lingkar Briptu Suherman Kabupaten Pinrang, Kamis sore (14/7/2022) lalu.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, seorang konsumen yang diketahui bernama Hasrul (34) terpaksa keluar dari dalam mobilnya dan menegur operator pengisian. Langkah ini diambil Hasrul karena emosi melihat aksi operator yang dengan santainya melayani pengisian BBM jerigen disaat antrian panjang kendaraan sedang terjadi.
“Bagaimana tidak emosi, terjadi antrian panjang puluhan kendaraan, ditambah hujan lagi, tapi malah operatornya dengan santainya melayani pembelian jerigen,” ketus Hasrul saat di konfirmasi lintasterkini.com, Sabtu (16/7/2022).
Hasrul menilai, aksi operator tersebut sudah keterlaluan, dimana sepengetahuannya SPBU itu tidak melayani pembelian jerigen untuk BBM jenis Pertalite.
“Kalau faktanya begini, kami curiga kelangkaan pertalite pada SPBU – SPBU di Kabupaten Pinrang disebabkan ulah nakal dari pengelola SPBU. Buktinya, pelayanan jerigen ikut diprioritaskan dan Pertalite sangat mudah didapatkan di penjual eceran seperti Pertamini,” tandasnya.
Olehnya itu, Hasrul meminta pihak Pertamina jangan tinggal diam atau pura-pira tutup mata menyikapi masalah ini.
Terpisah, Supriadi, pengawas SPBU 74.912.18 yang dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut.
“Memang ada sedikit komplain dari konsumen waktu itu dan saya terjun langsung untuk menenangkan suasana. Kami terpaksa melayani jerigen waktu itu karena adanya desakan dari petani yang berada di sekitar lokasi SPBU yang sangat memerlukan BBM Pertalite dengan alasan untuk bahan bakar mesin Alcon guna memompa air yang merendam sawah mereka,” jelas Supriadi via selulernya.
Namun Supriadi menambahkan, dengan adanya insiden itu, pihaknya langsung berbenah dan menerapkan aturan tegas untuk tidak melayani pembelian pertalite jerigen kecuali ada permintaan khusus dari Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan surat pengantar resmi dari instansi berkompeten.
“Kami jadikan bahan evaluasi dan berbenah. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya,” tutupnya. (*)
Komentar