PINRANG – Setelah sempat tertangkap di tahun 2012 silam dengan kasus yang sama, mantan manajer pemasaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pinrang, Muhammad Yusuf alias Yusuf Cora, Senin (17/8/2015) sekira pukul 01.00 Wita kembali diringkus tim Satgas Narkoba polres Pinrang di rumahnya di Dusun Cora’, Desa Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu.
Yusuf ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu sachet miliknya. Informasi yang beredar cukup cepat di kalangan masyarakat menjadikan berita penangkapan ini menjadi perbincangan hangat di sejumlah warung kopi dan kalangan Pemerintah Daerah. Apalagi, Yusuf Cora’ juga termasuk salah satu anggota LSM/Ornop yang selama ini cukup getol menyuarakan anti korupsi di Kabupaten Pinrang.
Sejumlah rekan atau warga yang mengenal pelaku, sangat menyayangkan adanya kejadian itu. menurut mereka, harusnya Yusuf bisa belajar dari pengalamannya tiga tahun yang lalu saat masih menjabat sebagai Manajer Pemasaran Perusda. ” Harusnya dia bisa belajar dari pengalamannya saat ditangkap dulu,” ucap salah seorang teman Yusuf yang meminta namanya tidak dimediakan.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi yang coba dikonfirmasi akan kejadian ini, belum dapat dimintai klarifikasinya karena Hand Phone-nya tidak aktif.
Kebenaran informasi ini diperkuat keterangan Samsul, salah seorang tetangga rumah korban di Dusun Cora. Menurut Samsul, sepengetahuannya, Yusuf Cora memang diringkus polisi di rumahnya. (Aroelk)