Logo Lintasterkini

Bupati Gowa Serahkan SK Remisi ke 1.131 WBP di Peringatan HUT Ke-80 RI

Fakra
Fakra

Minggu, 17 Agustus 2025 23:48

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 1.131 Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.(Foto:pemkabgowa )
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 1.131 Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.(Foto:pemkabgowa )

GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 1.131 Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Penyerahan remisi merdeka tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80 Tahun 2025 di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Minggu (17/8).

Melalui sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Husniah mengatakan bahwa, Peringatan Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementrian Imigrasi memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.

Lanjutnya, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat. Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial.

“Proses pembinaan ini berhubungan kuat dengan proses penegakan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki,” jelasnya.

Olehnya itu, Ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” pesan orang nomor satu di Gowa.

Tak hanya itu, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan baik tingkat pusat, maupun daerah.

“Pada kesempatan ini saya juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi, dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walaupun dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.

Sementara, Armin Fauzy, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa menyampaikan bahwa remisi yang diterbitkan negara ini diperuntukkan bagi 1.131 WBP yang ada di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) yakni Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa.

“Untuk Lapas Narkotika Kelas IIa yang mendapatkan remisi sebanyak 521 orang WBP untuk Remisi Umum dan pada Lapas Perempuan Kelas IIa Sungguminasa sebanyak 610 orang untuk Remisi Dasawarsa dari 668 penghuni Lapas tersebut, “ katanya.

Adapun WBP yang tidak atau belum mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa dikarenakan belum memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pada acara pemberian Remisi ini turut pula dihadiri Wakil Bupati Gowa, Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, serta jajaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...