MAKASSAR – Malang nasib A, sudah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ia pun dimintai Uang oleh oknum polisi. Oknum polisi Bripka BU meminta Rp100 ribu sebagai uang laporan polisi.
Informasi yang dihimpun, A melapor ke Polsek Ujung Pandang setelah menjadi korban pencurian motor di Jalan Sungai Pareman, Kamis (17/9/2015) siang. Usai membuat laporan polisi, oknum Bripka BU meminta uang Rp 100 ribu ke korban.
“Katanya untuk uang telah membuat laporan polisi,” ujar Wandi, rekan korban yang menemani membuat laporan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. Hal itu diakui sebagai pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Polsek Ujing Pandang.
“Kita akan proses kalau memang itu benar terjadi,” ujar Frans. (Uki)