PINRANG – Kerja keras Satgas Reskrim Polres Pinrang dalam mengungkap kasus Pencurian Kendraaan Bermotor (Curanmor) di wilayah kerjanya akhirnya mulai membuahkan hasil. Polres Pinrang meringkus dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor dengan mengamankan 18 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan mereka.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni Muslimin (45) dan Saki’in (14) yang keduanya merupakan warga Desa Bakaru Kecamatan Lembang Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi dalam keterangan resminya di Mapolres Pinrang, Rabu (16/9/2015) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dua pelaku yang diamankan pihaknya, sindikat Curanmor ini beroperasisejak tahun 2012 di wilayah Kabupaten Pinrang pada 39 TKP.
“Alhamdulillah, Satgas kami berhasil membongkar sindikat curanmor ini. Sindikat ini berjumlah 11 orang dan memiliki pimpinan sebagai otak operasi. Dua berhasil kita ringkus, sementara sisanya yang sembilan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO Polres Pinrang,” jelasnya.
Adri menuturkan, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terlebih dahulu mengintai target sasaran. Saat dirasa waktunya sudah tepat, pelaku kemudian mengeksekusi motor sasarannya dengan menggunakan kunci letter T.
“Sindikat ini sudah lama kita incar dan masuk dalam Target Operasi (TO) kami. Para Pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Adri. (Aroelk)